Wujudkan Transparansi, Desa Kreman Gelar Musdes Penetapan KPM BLT DD Tahun 2026
Kreman– Pemerintah Desa Kreman, Kecamatan Warureja, Kabupaten Tegal, secara resmi menyelenggarakan Musyawarah Desa (Musdes) dalam rangka validasi, finalisasi, dan penetapan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) untuk tahun anggaran 2026.
Acara yang berlangsung pada hari Minggu, 3 Mei 2026, bertempat di Balai Desa Kreman ini menjadi langkah krusial guna memastikan bantuan sosial tepat sasaran serta sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Proses Seleksi yang Ketat dan Transparan
Musdes ini dihadiri oleh berbagai elemen masyarakat, mulai dari Kepala Desa Kreman beserta perangkatnya, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Camat Warureja atau yang mewakili, Babinsa, Bhabinkamtibmas, hingga tokoh masyarakat dan Ketua RT/RW setempat.
Kepala Desa Kreman menekankan bahwa penentuan penerima manfaat tahun ini tetap mengacu pada kriteria kemiskinan ekstrem dan prioritas lainnya sesuai instruksi pemerintah pusat.
"Kami ingin memastikan bahwa data yang ditetapkan hari ini adalah hasil verifikasi lapangan yang nyata. Tidak boleh ada tebang pilih; bantuan ini harus sampai ke tangan warga yang benar-benar membutuhkan," pungkas beliau dalam sambutannya.
Poin Penting Hasil Musyawarah
Dalam diskusi yang berjalan dinamis tersebut, peserta rapat meninjau kembali daftar usulan nama-nama calon penerima. Beberapa poin utama yang disepakati antara lain:
-
Validasi Data: Menghapus penerima yang dianggap sudah mampu atau telah meninggal dunia.
-
Prioritas Penerima: Fokus pada lansia tunggal, penyandang disabilitas, serta keluarga dengan penyakit menahun.
Harapan untuk Masyarakat
Dengan ditetapkannya daftar KPM ini, diharapkan ketegangan sosial di tengah masyarakat dapat diredam karena proses pengambilan keputusan dilakukan secara terbuka. Pihak BPD Desa Kreman juga berkomitmen untuk terus mengawal penyaluran dana tersebut agar tidak terjadi pemotongan dalam bentuk apa pun.
Kegiatan Musdes diakhiri dengan penandatanganan Berita Acara Penetapan oleh Kepala Desa, Ketua BPD, dan perwakilan tokoh masyarakat sebagai bukti legalitas keputusan bersama.
Penulis: Admin Desa Kreman
Lokasi: Desa Kreman Kecamatan Warureja, Kabupaten Tegal
Tanggal: 3 Mei 2026